kievskiy.org

Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Mulai Diawasi

JAKARTA, (PR).- Gugus tugas pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pilkada melalui lembaga penyiaran mulai dibentuk, Jumat, 11 November 2016. Gugus tugas tersebut merupakan gabungan dari tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, dalam masa tahapan kampanye seperti sekarang, tidak dielakkan akan ada upaya untuk mengakali peraturan dengan cara menyisipkan muatan kampanye salah satu pasangan calon ke dalam materi pemberitaan yang awalnya merupakan pesanan atau titipan. Modusnya, materi itu disiarkan berdasarkan layanan tertentu, seperti di blocking time. Selain itu, dalam dunia penyiaran, kata dia, hanya dikenal dua jenis iklan, yakni iklan layanan masyarakat dan iklan komersial. Dalam hal iklan komersial, bisa menjadi celah untuk memanfaatkan kepentingan kampanye yang di luar aturan. "Dalam iklan komersial ini, tidak ada yang namanya politik. Apapun boleh masuk di sana," ujarnya dalam konferensi pers. Namun, dia menambahkan, peraturan sudah memberikan batasan tegas bagi industri media penyiaran agar tidak memihak salah satu paslon. Menurutnya, bila secara kuantitas dan kualitas sebuah program tayangan televisi atau radio lebih memihak salah satu paslon, gugus tugas pengawasan bersama yang akan langsung menindaknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat