JAKARTA, (PR).- Gugus tugas pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pilkada melalui lembaga penyiaran mulai dibentuk, Jumat, 11 November 2016. Gugus tugas tersebut merupakan gabungan dari tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, dalam masa tahapan kampanye seperti sekarang, tidak dielakkan akan ada upaya untuk mengakali peraturan dengan cara menyisipkan muatan kampanye salah satu pasangan calon ke dalam materi pemberitaan yang awalnya merupakan pesanan atau titipan. Modusnya, materi itu disiarkan berdasarkan layanan tertentu, seperti di blocking time. Selain itu, dalam dunia penyiaran, kata dia, hanya dikenal dua jenis iklan, yakni iklan layanan masyarakat dan iklan komersial. Dalam hal iklan komersial, bisa menjadi celah untuk memanfaatkan kepentingan kampanye yang di luar aturan. "Dalam iklan komersial ini, tidak ada yang namanya politik. Apapun boleh masuk di sana," ujarnya dalam konferensi pers. Namun, dia menambahkan, peraturan sudah memberikan batasan tegas bagi industri media penyiaran agar tidak memihak salah satu paslon. Menurutnya, bila secara kuantitas dan kualitas sebuah program tayangan televisi atau radio lebih memihak salah satu paslon, gugus tugas pengawasan bersama yang akan langsung menindaknya.***
Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Mulai Diawasi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/05/Pilkada Serentak 2017.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
iklan kampanye
Pemberitaan
Penyiaran
Pilkada
KPU
bawaslu
KPI
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme
Kabar Daerah
Duh Cantik Banget! Pantai Sanumbe di Bima
PKPU Nomor 8/2024 Telah Keluar, Apakah Bupati Ade Sugianto Bisa Mencalonkan Lagi Atau Tidak? Ini Kata KPU
Ayo Eksplorasi Keindahan Alam Wisata Jawa Timur, 3 Destinasi Mulai Gunung, Hutan, Hingga Air Terjun!
Wadu Pa'a: Situs Sejerah Hindu-Buddha di Bima
Masya Allah! Indahnya Senja di Pelabuhan Bangsal
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022