kievskiy.org

Kemenkes Rilis Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api, Berlaku Mulai Oktober 2021

Ilustrasi bandara.  Cek syarat terbang naik pesawat saat perpanjangan PPKM sampai 20 September 2021
Ilustrasi bandara. Cek syarat terbang naik pesawat saat perpanjangan PPKM sampai 20 September 2021 /Pixabay/Skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat maupun kereta api.

Aturan ini dikeluarkan Kemenkes guna mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dapat tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat ingin bepergian. Pasalnya, Kemenkes telah berkolaborasi dengan berbagai platform digital.

Seperti dijelaskan Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, kolaborasi yang dilakukan Kemenkes untuk mempermudah masyarakat saat akan bepergian diantaranya dengan Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: BEM UI Dikabarkan Akan Lumpuhkan Jakarta kalau Novel Baswedan Tak Diangkat Jadi ASN, Simak Faktanya

Integrasi yang dilakukan membuat masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bisa menggunakan platform digital yang telah bekerjasama dengan Kemenkes saat ingin naik pesawat atau kereta api.

Disebut Setiaji, nantinya validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Dia mengatakan, hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.

Sementara untuk penumpang pesawat, validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.

Integrasi sistem tersebut rencananya akan dirilis pada Oktober mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat