kievskiy.org

20 Ribu Anak Jadi Yatim Piatu sebab Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum: Momen Tepat Tetapkan Hari Anak Yatim Nasional

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi narasumber Japri bertema Inspirasi Anak Yatim di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 27 September 2021.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi narasumber Japri bertema Inspirasi Anak Yatim di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 27 September 2021. /Dok. Biro Adpim Jabar/Pipin Sauri

PIKIRAN RAKYAT – Pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum tepat bagi bangsa Indonesia memiliki hari anak yatim nasional.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) bertema “Inspirasi Anak Yatim” di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 27 September 2021.

Data Kementerian Sosial RI menunjukkan sekitar ada 4 juta anak yatim piatu di Indonesia, 20.000 di antaranya orang tuanya meninggal karena Covid-19. Jumlahnya akan semakin bertambah karena pandemi belum usai.

"Pemda Provinsi Jabar tengah mendorong Pemerintah Pusat membuat sebuah hari nasional dengan judul 'Hari Anak Yatim," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

"Kenapa tidak, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka ada hari anak yatim yang nanti dijadikan hari nasional. Ini momentum negara peduli ada legalitas ingin dilahirkan keputusan itu," tambahnya.

Baca Juga: Bakal Dipolisikan atas Kasus Pembohongan Publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara

Pak Uu mengatakan usulan ini telah mendapat dukungan banyak pihak mulai berbagai komunitas masyarakat, para organisasi dan filantropis individu, dan kalangan ulama. Khusus dalam tradisi Islam 10 Muharram diyakini sebagai hari spesial bagi anak yatim piatu atau lebarannya anak yatim, yang bisa jadi inspirasi tambahan.

"Proses ini sudah berjalan dari tahun kemarin. Alhamdulillah banyak dukungan dari berbagai lembaga. Tanda tangan dan surat dukungan dengan kop organsiasi lembaga termasuk ponpes mengalir terus. Pak Gubernur Ridwan Kamil memberikan dorongan untuk ikut mendorong Hari Anak Yatim," tuturnya.

Menurut Uu, anak yatim piatu yang kekurangan pada dasarnya bisa digolongkan fakir miskin dan anak terlantar yang harus dipelihara negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 45. Bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19, bisa lebih pasti dan transparan jika ada landasan hukumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat