kievskiy.org

Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace di Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara/Desca lidya Natalia Antara/Desca lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.

Napoleon resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.

Dalam kasus ini Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. 

Baca Juga: Aldebaran Kecolongan, Reyna Dijemput Paksa Pelaku Teror di Sekolah, Ikatan Cinta 29 September 2021

Sebagaimana diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penganiayaan itu dilakukan tengah malam. Dimana Napoleon bersama tiga orang narapidana lainnya memasuki ruang tahanan Kace.

Mereka dapat memasuki ruang tahanan tersebut lantaran telah mengganti gembok sebelumnya.

Kace kemudian diduga mendapat pemukulan dari Napoleon. Tak hanya itu Napoleon juga melumuri Kace dengan kotoran manusia yang memang sudah ia persiapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat