kievskiy.org

Ketua DPP PSI Ungkap Alasan Pemecatan Viani Limiardi: Menegakkan Garis Perjuangan Partai

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan untuk memberhentikan Viani Limiardi secara tidak hormat lantaran yang bersangkutan dinilai tidak lagi sejalan dengan visi dan misi partai.

DPP PSI menyebutkan bahwa Viani Limiardi dipecat karena sejumlah pelanggaran seperti tidak mematuhi instruksi DPP PSI usai pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian, yang bersangkutan melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021, sert tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, PSI menilai bahwa Viani Limiardi melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020 bahkan yang bersangkutan dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

Baca Juga: Alasan PSI dan Giring Tak Berani Kritik Jokowi dan Lord Luhut Dibongkar, di Podcast Deddy Corbuzier

Sementara itu, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyebut bahwa keputusan pemberhentian selamanya dari keanggotaan terhadap Viani Limiardi telah dikeluarkan pada Sabtu, 25 September 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF) hingga DPP PSI.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," katanya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani Limiardi dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD ART. serta keputusan-keputusan partai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat