kievskiy.org

Terbukti Aniaya Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Bisa Kena Tambah Masa Kurungan hingga 7 Tahun

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara/Desca lidya Natalia Antara/Desca lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.

Hasil visum yang dilakukan kepolisian memperlihatkan kalau Muhammad Kace mengalami luka dibagian pinggang. Ia juga mengalami luka lebam di bagian wajah khususnya di bagian mata.

Bahkan, Muhammad Kace sempat dilumuri oleh Irjen Napoleon Bonaparte dengan kotoran manusia.

Hal ini mengakibatkan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja kena tambahan hukuman di penjara lebih lama.

Baca Juga: Sebelum Terbaring Lemas di ICU, Tukul Arwana Sempat Beri Pesan Mengharukan, Maria Vania: Mas...

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021, Napoleon berpotensi untuk mendapat hukuman tambahan 7 tahun penjara. Lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan Muhammad Kece babak belur di bagian wajah.

"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi menyatakan kalau penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan.

Ia menyatakan kalau Napoleon dipastikan akan kena pasal berlapis terkait kasus hukum yang dihadapi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat