kievskiy.org

Saipul Jamil Mulai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA, (PR).- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul yang sudah masuk ke gedung KPK tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka sejak 30 November 2016 itu.

"SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perkara PN Jakut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis 22 Desember 2016.

Dalam perkara ini Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi. Uang itu diberikan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.

Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sudah ada empat orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan; dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Saipul Jamil ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun hingga saat ini bukti-bukti yang solid adalah untuk SJM, belum ke pihak lain tapi KPK tidak menutup semua kemungkinan," kata Febri.

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ia sedang menjalani masa pidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat