kievskiy.org

Kecelakaan Zahro Express, Kegagalan Pemprov DKI Jakarta Sediakan Transportasi Publik

Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express.*
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express.*

JAKARTA, (PR).- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kecelakaan kapal Zahro Express yang merenggut nyawa 23 jiwa hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena "ojeg kapal" yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojeg kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini ini merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta menyediakan akses transportasi publik menuju Kepulauan Seribu. "Kapal-kapal yang disediakan Dishub sangat tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Sedangkan yang tersedia justru ojeg kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima Senin, 2 Januari 2017.

Menurut dia, ojeg kapal itu dikelola secara perseorangan dan tidak berbadan hukum. Biasanya mereka hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, tak ubahnya seperti pengelolaan angkutan kota. Sedangkan soal standardisasi dan pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.

"Diduga kuat banyak pejabat DKI Jakarta yang justru mempunyai ojeg-ojeg kapal tersebut sehingga keberadaannya sulit ditertibkan dan dikendalikan," ujarnya.

YLKI menilai, operasional ojeg-ojeg kapal ini justru diberikan kelonggaran sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan sumber daya manusianya, terutama nakhoda. YLKI mendesak Pemprov DKI dan Kemenhub untuk mengatasi permasalahan ojeg kapal dari hulu hingga hilir.

"Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggungjawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi. Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta? Mendapatkan akses transportasi air yang aman, selamat, nyaman dan dengan tarif terjangkau adalah hak warga Jakarta," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat