kievskiy.org

Presiden Kabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 10 November 2016. Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.*
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 10 November 2016. Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.*

JAKARTA, (PR).- Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar yang sejak tahun 2010 mendapatkan vonis kurungan 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Pengabulan grasi itu dilakukan melalui Keputusan Presiden. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan hal tersebut, Rabu, 25 Januari 2017. Dia menyebutkan, keppres itu ditandatangani per 16 Januari 2017. 

"Isi dari keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana Antasari Azhar dari 18 menjadi 12 tahun. Jadi, ada pengurangan hukuman 6 tahun," ujarnya. 

Menurut Johan, keppres itu sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017. Dia mengatakan, pengabulan grasi terhadap Antasari Azhar dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung.    

Antasari telah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selama menjalani hukumannya, dia telah memperoleh remisi secara total sebanyak 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun. 

Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, telah mendapatkan informasi dari Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar dikabulkan. Informasi itu didapatkannya pada Rabu, 25 Januari 2017, pagi. Namun demikian, dia mengaku akan datang ke PN Jaksel untuk melihat surat persetujuan tersebut. Secara aturan, persetujuan grasi presiden dikirimkan melalui ketua pengadilan Jakarta Selatan. 

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum saya menerimanya secara resmi," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat