kievskiy.org

Hari Ini Antasari Azhar Akan Bertemu dengan Jokowi

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 10 November 2016. Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.*
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 10 November 2016. Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.*

JAKARTA, (PR).- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar rencananya akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 26 Januari 2017, sore. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka. 

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, pertemuan dengan Jokowi bisa berlangsung setelah sebelumnya Antasari mengajukan permohonan yang disampaikan lewat Mensesneg. "Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama," katanya, Kamis, 26 Januari 2017. 

Namun demikian, Johan Budi mengaku tidak mengetahui detail topik yang akan dibicarakan antara Antasari dengan Jokowi. Dia hanya bisa memastikan bahwa pertemuan antara keduanya sudah dijadwalkan sore ini. 

Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman membenarkan ada jadwal pertemuan kliennya dengan Jokowi di Istana Merdeka. "Pak Antasari Azhar agendanya menyampaikan terima kasih telah diberikan Grasi. Untuk selebihnya, tentang pembicaraan yang lain, mohon tunggu penjelasan langsung nanti. Sesaat dan sesudah pertemuan," katanya. (baca juga: https://kievskiy.org/nasional/2017/01/25/presiden-kabulkan-permohonan-grasi-antasari-azhar-391681).

Dia menambahkan, pertemuan tersebut berlangsung secara empat mata. Dalam pertemuan tersebut, Bonyamin mengaku tidak akan mendampingi kliennya. 

"Terkait pertanyaan siapa yang berinisiatif atau apakah pertemuan ini undangan atau menghadap. Saya tidak bisa memberi jawaban. Mohon ditanyakan nanti sesaat atau sesudah pertemuan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar yang sejak tahun 2010 mendapatkan vonis kurungan 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Pengabulan grasi itu dilakukan melalui Keputusan Presiden. 

Keppres itu sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017. Dia mengatakan, pengabulan grasi terhadap Antasari Azhar dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat