JAKARTA, (PR).- Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2017 sekitar pukul 10. 40 WIB dan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), KH. Bachtiar Nasir dan Juru Bicara FPI, Munarman juga datang. Saat diwawancara Antara, Rizieq mengatakan kedatangan untuk memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri untuk dugaan upaya mangkar. "Kalau dalam pertemuan ibu Rachmawati pernah ke rumah saya, saya pernah ke rumah ibu Rachmawati. Selain itu, ibu Rachmawati pernah ikut aksi dan pernah mengikuti pertemuan dengan ormas Islam dan ormas nasional," kata Rizieq. Dia menegaskan bahwa semua pertemuan dengan Rachmawati tidak ada sama sekali rencana upaya makar maupun pemufakatan makar. "Jadi pertemuan kami terkait semua dengan upaya aksi 411 dan 212, itu yang selama ini kita lakukan," kata Rizieq. Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dugaan upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra. Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri. Sementara itu, selama dalam menjalani pemeriksaan massa pendukung Rizieq, Bachtiar Nasir dan Munawarman memenuhi jalur lambat depan Polda Metro Jaya sambil melakukan orasi.***
Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Bersaksi untuk Rachmawati
![IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Januari 2017 lalu.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/Habib Rizieq Shihab.jpg)
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Januari 2017 lalu.*
Terkini Lainnya
Tags
tersangka
makar
rachmawati soekarnoputri
polda metro jaya
FPI
MUI
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022