kievskiy.org

Wajib Tahu! Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Saat PPKM di Perpanjang di Jawa-Bali

Ilustrasi - Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Saat PPKM di Perpanjang di Jawa-Bali
Ilustrasi - Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Saat PPKM di Perpanjang di Jawa-Bali /Reuters Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Senin, 4 Oktober 2021.

Kebijakan ini akan diperpanjang dengan periode perpanjangan 5-18 Oktober 2021 di daerah Jawa-Bali.

Upaya ini dilakukan untuk melakukan pengendalian pandemi Covid-19 yang makin membaik setiap harinya.

Karena adanya kebijakan ini, maka sejumlah aturan tentang pembatasan mobilitas masyarakat masih berlaku.

Baca Juga: Satir ke Mensos Risma? Sujiwo Tejo Bahas Logika Bawahan Bisa Marahi Atasan

Salah satunya ialah pembatasan mobilitas bagi penerbangan domestik dan internasional di Indonesia pada periode tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 5 Oktober 2021, ada beberapa syarat yang diberikan pemerintah bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mobil Cristiano Ronaldo Tak Kebagian Bensin Usai Antre 7 Jam, Banyak Duit Bukan Jaminan

Berdasarkan aturan yang baru saja diubah tersebut, dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat