kievskiy.org

Boleh Makan di Bioskop hingga Tempat Gym Dibuka, Simak Tiga Aturan Terbaru Pelonggaran PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi bioskop. Triawan Munaf merasa bioskop lebih aman daripada nongkrong di kafe selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi bioskop. Triawan Munaf merasa bioskop lebih aman daripada nongkrong di kafe selama pandemi Covid-19. /Antara/Fakhri Hermansyah Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Namun, dalam perpanjangan PPKM yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, Senin, 9 Oktober 2021, terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan.

"Situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi nasional turun 98% dan Kasus konfirmasi jawa bali juga menunjukan penurunan," papar Luhut saat jumpa pers secara virtual.

Luhut menerangkan, dalam penerapan PPKM Level terbaru, terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2.

Baca Juga: Kena Batunya! Mama Rosa Malah Undang Musuh Bebuyutan Makan Malam, Ikatan Cinta Selasa 5 Oktober 2021

Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi.

Pelonggaran yang diumumkan Luhut seperti diperbolehkannya pusat kebugaran seperti gym kembali beroperasi.

Dikatakan Luhut, gym di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya dapat beroperasi dengan menerapkan pokes ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi pengunjung.

Selain itu, dalam aturan terbaru PPKM counter makanan dan minuman didalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50%. Hal ini akan berlaku untuk kotakota level 3, 2 dan 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat