kievskiy.org

'Anak Buah' Sandiaga Uno Minta Maaf, Program BIP Kategori Reguler 2021 Dibatalkan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat meninjau langsung pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Bioskop di PGC.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat meninjau langsung pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Bioskop di PGC. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kategori Reguler 2021 yang dialihkan ke program pemulihan dan penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, mewakili Kemenparekraf, ia menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposal untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler 2021.

"Anggaran program BIP reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan guna membantu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Fadjar Hutomo menyebutkan bahwa dirinya memahami pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP reguler telah mempersiapkan dokumen persyaratan, serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP reguler.

Baca Juga: Kebijakan Privasi WhatsApp Bikin Pengguna Kabur, BiP Jadi Aplikasi Perpesanan yang Laris Manis

Namun, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran. Ia mengakui jika keputusan itu diambil agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU (Jaringan Pengaman Usaha),” katanya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, untuk BIP Kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dengan pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya senilai Rp20 juta per penerima menjadi Rp10 juta per penerima.

Program BIP dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU yang merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat