kievskiy.org

Ricuh di Yahukimo Papua, Polisi Tetapkan 22 Tersangka

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan sebanyak 22 orang tersangka terkait kasus kericuhan yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Minggu, 3 Oktober 2021.

"Kasus tersebut dan telah tetapkan 22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 6 Oktober 2021.

Saat ini kata Rusdi, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kericuhan tersebut. Bukan tidak mungkin nantinya ada penambahan tersangka lain.

"Kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar karena kasus ini masih didalami," ujarnya.

Baca Juga: Tubuh Tukul Arwana Tak Lagi Ada di ICU, Manajer: Beliau Sudah...

Rusdi mengatakan, puluhan tersangka tersebut diduga kuat terbukti melakukan penyerangan dalam kasus tersebut.

"Yang jelas mereka ikut serta dalam aksi penyerangan di gereja pada 3 Oktober. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya kericuhan terjadi di Yahukimo pada Minggu, 3 Oktober 2021 siang. 

Baca Juga: Sempat Diblacklist dari Dunia Pertelevisian, Gritte Agatha: Rezeki Aku Bukan di Situ

Dalam peristiwa itu diduga sekelompok masyarakat dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali yang tengah melakukan ibadah di gereja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat