PIKIRAN RAKYAT – Polri menyatakan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami 3 orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur bisa dibuka kembali.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis, 7 Oktober 2021.
“Jadi memang itu kejadian pada tahun 2019, laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur, dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara,” tuturnya.
Rusdi Hartono mengatakan bahwa perkara tersebut telah dihentikan, karena tidak adanya bukti yang cukup terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti, sekali lagi tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” ujarnya.
Karena bukti terkait tindak pencabulan tersebut tidak mencukupi, pihak Polres Luwu Timur mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
“Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final,” ucap Rusdi Hartono.
Dia menegaskan bahwa jika memang ditemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut, penyidikannya bisa dibuka kembali.