kievskiy.org

Peraturan Denda Praktik Kartel Masih Dibahas

JAKARTA, (PR).- Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya masih mencari formula terbaik terkait sanksi denda yang akan dijatuhkan kepada pelaku Kartel di republik ini. “Kita lagi rumuskan, apakah denda itu berdasarkan omset atau tidak. Makanya kita mau mendengarkan masukan dari pelaku usaha,” kata Misbakhun di DPR RI, Selasa, 7 Maret 2017. Terkait besaran yang akan dijadikan patokan penetapan denda, namun hingga saat ini pun hal tersebut belum ditetapkan. “Bisa saja denda itu sekitar 30 persen dari omset, lanjut Misbakhun, munculnya angka ini masih jadi perdebatan. Karena ternyata selama ini denda itu banyak yang tak dibayarkan. Jadi nanti, biaya ini merupakan piutang negara, dan nanti bisa ditagih,”lanjut Misbakhun. Menurut Misbakhun, Revisi UU No.5 tahun 1999 tentang KPPU ini sudah pada tahap harmonisasi di Panja dengan semngat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu RUU ini bukan rezim ‘criminal justice’ – mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya untuk mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. “Makanya RUU ini harus menjelaskan definisi kartel. Termasuk merger bank dan usaha lainnya,” ujarnya. Soal denda ini, kata Politisi Golkar itu, dulu Microsoft juga didenda sebesar Rp 14 triliun, namun tetap dibayar dan jumlah denda itu jauh lebih kecil dibanding aset yang dimiliki perusahaan tersebut. “Jadi, untuk denda ini masih mencari formulasi yang terbaik, atau maksimal berapa dari nilai aset perusahaan tersebut,” katanya. Sementara itu Anggota Komsi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku setuju dengan revisi undang-undang tentng KPPU itu. Dengan revisi diharapkan lembaga KPPU bisa lebih kuat dikemudian hari. “Hanya saja konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran,” kata Darmadi. Menurut Darmadi, jika KPPU masih dalam kondisi seperti saat ini, maka lembaga tersebut akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Terutama bagi perusahaan besar,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat