kievskiy.org

Temuan Pencemaran di Teluk Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Minta Warga Kelola Obat Kadarluasa

Ilustrasi pencemaran lingkungan
Ilustrasi pencemaran lingkungan /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap masyarakat bisa berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

Juru Biacar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga

"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," katanya dalam ketarangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Menurutnya masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah dan mengemasnya secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

Baca Juga: Dibeli Pangeran Arab yang Punya Harta Rp6,1 Kuadriliun, Newcastle Siap Belanja Pemain Bintang

"Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," tuturnya.

Yogi menjelaskan, proses pengumpulan, seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum.

"Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 Rumah Tangga," ucap.

Dia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat