kievskiy.org

DPR Berkomitmen Percepat Pembahasan RUU Prioritas Tahun 2017

JAKARTA, (PR),- Pimpinan DPR mengimbau kepada Komisi-komisi, badan dan pansus serta anggota DPR agar tetap memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi. Terutama yang sudah melebihi 3 kali masa persidangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya. Demikian penegasan Ketua DPR Setya Novanto ketika menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Gedung DPR Senayan, Rabu 15 Maret 2017. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah, Setya Novanto menekankan, walaupun masa persidangan ini relatif singkat, DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017. Beberapa RUU yang diharapkan bisa diselesaikan pada masa sidang ini menurut Setnov ada 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU Perubahan Kedua atas UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD 3), RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Aristek, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), RUU Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan. Setnov juga menjelaskan, beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyusunan pada tahun 2017 ini adalah RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU Perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Sistem Budi Daya Tanaman dan RUU Sumber Daya Air. Sedangkan 4 RUU yang akan diselesaikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yaitu RUU Perubahan atas UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perkelapasawitan, RUU Perubahan atas UU Np.32/2002 tentang Penyiaran dan RUU Perubahan atas UU N0.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat