kievskiy.org

Tidak Ada Alasan Lagi Tunda Uji Kelayakan Anggota KPU

JAKARTA, (PR).- Seleksi uji kelayakan (fit and proper test) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertunda karena berbagai alasan. Anggota DPR RI asal Bandung Hetifah Sjaifudian mengaku tak ada alasan lagi untuk menunda proses ini.

Menurut dia, alasan utama penundaan uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu beberapa waktu ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan muatan norma dalam RUU Pemilu yang masih dibahas. Karena pembahasan pasal-pasal tentang penyelenggara pemilu sudah rampung, maka Komisi II sudah bisa segera memutuskan apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak.

"Beberapa perubahan yang disepakati di dalam rapat Pansus menurut pendapat saya tidak perlu membuat proses fit and proper test terhenti lebih lama. Syarat usia komisioner disepakati tidak berubah. Sementara itu, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses ini karena bisa dicari jalan keluarnya," kata Hetifah, Selasa 28 Maret 2017.

Menurut dia, Fraksi Golkar mendukung rencana Komisi II untuk menggelar rapat internal dan mengesahkan mekanisme dan tata tertib uji kelayakan serta mengumumkan hal ini melalui media. Agenda kerja Komisi II yang telah mengalokasikan waktu selama seminggu, 3-10 April 2017 untuk melakukan proses uji kelayakan serta penetapan anggota. Proses musyawarah mufakat ataupun pemungutan suara bisa dilakukan sebelum Senin 10 April 2017, hingga pada Selasa 11 April 2017 penetapan dan pengesahan anggota KPU dan Bawaslu RI sudah dapat digelar dalam rapat paripurna DPR RI. "Dengan demikian kesinambungan bisa dijaga tanpa harus ada kevakuman karena tepat 12 April 2017 masa tugas komisioner lama berakhir," kata Hetifah.

Fraksi Partai Golkar menolak anggapan penundaan dilakukan untuk mempermainkan, menyandera, apalagi menyusupkan kepentingan partai politik dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Partai Golkar bahkan sangat  berkomitmen menjaga kesinambungan dan memastikan agar penyelenggara pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Ke depan, komunikasi antara partai politik dengan KPU dan Bawaslu harus dibangun. Namun, memasukkan anggota partai politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu bukan jalan keluarnya karena kemandirian KPU dan Bawaslu sesuai amanat pasal 22 E ayat 5 UUD RI 1945 dan keputusan MK tahun 2012 merupakan hal yang mutlak.

Ketegangan komunikasi antara DPR RI dengan penyelenggara pemilu yang kerap terjadi, ke depan harus dicari solusi kelembagaannya. Ada berbagai cara, mekanisme konsultasi dan pembentukan dewan yang melibatkan perwakilan partai politik yang hanya memiliki hak bicara tapi bukan hak suara adalah beberapa opsi yang sedang didalami dalam pansus. Menurut Hetifah, pansus siap membuka diri terhadap masukan publik mengenai opsi ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat