kievskiy.org

Putusan MA Diabaikan, Oesman Sapta Odang Ketua DPD RI

JAKARTA, (PR).- Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar masa jabatan pimpinan DPD tetap berjalan lima tahun. Sidang Paripurna DPD yang terkesan dipaksakan berlangsung hingga dini hari dengan agenda pemilihan Ketua DPD periode April 2017-September 2019 memilih aklamasi Oesman Sapta Odang menjadi ketua DPD yang baru. Penetapan OSO menjadi ketua DPD menimbulkan polemik. “Boleh saja nanti kita bahas kembali. Kita adakan paripurna baru, tatib baru yang memenuhi keinginan MA tersebut,” ujar Oesman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017 dini hari. OSO yang menjabat sebagai Ketum Hanura ini enggan berkomentar soal terpilihnya sebagai ketua DPD melanggar putusan MA. “Saya nggak tahu, saya kan baru,” katanya. OSO terpilih menjadi pimpinan DPD bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Ia akan disumpah siang ini. Sebelumnya, MA menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan tersebut. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. Apakah Hasil Paripurna DPD itu MA akan melaksanakan pelantikan dengan sumpah jabatan hari ini?".***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat