kievskiy.org

MA Tolak Kasasi Soal Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab (tengah).
Habib Rizieq Shihab (tengah). /Antara Foto/Muhammad Iqbal. Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung menolak perkara sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Amar putusan ditolak," sebagaimana ditulis dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 11 September 2021.

Adapun sidang kasasi ini akan diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti sebagaimana terutang dalam informasi perkara MA.

Baca Juga: Apresiasi Konser Mini Musisi Jalanan, Jaga Citra Kota Bandung

Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian dalam banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dituding Ogah Dipecat KPK karena Gaji Besar, Mantan Pegawai: Perlu Diluruskan, Itu...

Sejatinya dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq sudah melewati masa penahanan tersebut, namun demikian kasasi tetap dilakukan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat