kievskiy.org

Lahan PT Pertiwi Lestari di Karawang Ditetapkan Status Quo

KARAWANG, (PR).- Hasil pertemuan Tim Komisi II DPR bersama BPN, Kemenhut dan Perhutani, Wakil Bupati Karawang sepakat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari. Sehingga ditetapkan status quo. Dalam posisi itu, siapapun tak boleh merasa memiliki tanah, siapapan tak boleh menggunakan alat negara untuk mengusir rakyat dari lokasi itu. Demikian diutarakan Ketua Tim Kunspek Komisi II Sareh Wiyono dan anggota Tim Arteria Dahlan, Senin, 17 April 2017 di Karawang. Tim Komisi II secara khusus mengunjungi lokasi dan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait membahas persoalan sengketa tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, yang terus berkepanjangan. Sengketa mengakibatkan ratusan petani korban konflik lahan dengan PT. Pertiwi Lestari ini harus terusir dari tempat tinggalnya. Arteria menjelaskan, DPR memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas - luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT. Pertiwi Lestari. Selain itu membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar. Sedangkan rumah-rumah warga yang sudah dihancurkan harus diusahan dibangun secara sosial dengan melibatkan Pemkab Karawang. Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Pemkab Karawang untuk mendesak PT. PL mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Ditambahkan Arteria, penyelesaian kasus tanah yang berlarut-larut ini akan diusahakan dalam masa persidangan ke-IV DPR dengan memanggil semua pihak yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, Pemkab Karawang, bahkan Gubernur Jabar, Kapolda serta Pangdam untuk duduk bersama di DPR guna merumuskan solusi terbaik. “Pada forum nanti Komisi II DPR minta bisa melibatkan semua pihak termasuk pemilik PT PL. Perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum, melanggar nilai kemanusiaan sehingga kami minta apparat untuk mengusut tuntas . Perlu diusut kembali bagaimana lahirnya HGU diubah menjadi HGB. Rakyat sudah hadir jauh sebelum aparat kehutanan, sebelum Pemda maupun perusahaan-perusahaan di lokasi ini,” ujar Arteria.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat