kievskiy.org

Pilkada Jakarta, Jurnalis Harus Jaga Nalar Kritis

JAKARTA, (PR).- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengeluarkan lima imbauan berkaitan dengan Pilkada Jakarta yang berlangsung hari ini, Rabu, 19 April 2017. 

Jurnalis harus menjaga nalar kritis, menjunjung tinggi independensi, bekerja untuk kepentingan publik, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menyiarkan berita prasangka dan diskriminasi.

Dalam peliputan pilkada Jakarta, AJI Jakarta mengingatkan jurnalis dan pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah berseliwerannya informasi, grafis, dan video yang belum teruji akurasinya. Juga mewaspadai propaganda dan hoax, serta kampanye hitam pilkada di media sosial dan grup WhatsApp.

"Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar di tengah iklim persaingan media yang begitu ketat," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, di Jakarta, Rabu, 19 April 2017. Nurhasim berharap jurnalis Indonesia makin kencang mendorong publik yang semakin cerdas dan kritis.

AJI Jakarta mengimbau para jurnalis dan media untuk memelihara nalar kritis dan bersikap adil dalam aktivitas jurnalistik saat meliput Pilkada Jakarta mulai hari pencoblosan, perhitungan suara, sampai penetapan gubernur terpilih. AJI Jakarta juga mengimbau jurnalis dan media untuk selalu menjunjung tinggi independensi.

Nurhasim menjelaskan, pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

AJI Jakarta mengingatkan pula, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan bekerja untuk kepentingan calon yang sedang bertarung untuk merebut kursi DKI-1 dan DKI-2. Menurut Nurhasim, selain berperan informatif dan edukatif, media juga pengawas proses pemilihan kepala daerah.

"Karena itu, kami mengingatkan jurnalis untuk memverifikasi atas informasi dan isu yang diterima atau diperoleh para jurnalis yang terkait Pilkada Jakarta. Pasal 3 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," kata Nurhasim.

AJI Jakarta juga mengimbau jurnalis menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi penyalahgunaan profesi. Hal ini sesuai dengan pasal 6 Kode Etik yang menyatakan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat