kievskiy.org

3 Perusahaan Tekstil Jabar Menyelundupkan Ekspor Ratusan Miliar

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 9 April 2017 lalu.*
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 9 April 2017 lalu.*

JAKARTA, (PR).- Bea Cukai membongkar penyalahgunaan barang ekspor tekstil yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang berdomisili di Jawa Barat. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus pertama adalah pelanggaran ekspor yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL. Perusahaan yang berdomisili di Bandung melaporkan dalam PEB mengeskpor 4.038 roll kain. Namun berdasarkan hasil penindakan Bea Cukai, hanya didapatkan 583 roll kain. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perusahaan dijerat dengan Pasal 103 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995. Tentang Kepabeanan dan Paasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyalahgunaan ini dilakukan agar perusahaan bisa mendapatkan fasilitas bagi para eksportir seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan keringanan bea masuk impor. Namun pelaku ekspor harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Dari hasil penindakan ini, Sri mengatakan, ‎dilakukan audit investigasi oleh Bea Cukai dan dilakukan pengembangan bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 miliar. "Atas kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka yaitu FL dan BS. Petugas juga telah menyita 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Sementara kasus kedua yaitu pengagalan ekspor tekstil yang dilaporkan berupa tirai. Namun setelah diperiksa, barang tersebut ternyata air dalam plastik yang dibungkus kain dan karton. "Tujuan diberi air supaya beratnya sama dengan kain ketika ditimbang. Jadi tidak ketahuan jika petugas tidak memeriksa isi kontainer,"kata Sri. Berdasarkan investigasi petugas, Sri mengatakan, didapati ketiga kontainer tersebut milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima Kawasan Berikat yang berada di wilayah Bandung.‎ Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih Rp 7 miliar. "Terhadap pelanggaran ini telah ditetapkan satu orang tersangka YT yang merupakan oknum perusahaan dimaksud. Tersangka dijerat dengan Pasal 103 UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,"ujarnya. Selain pemberitahuan tidak benar pada dokuemn PEB, ditindak juga pembongkaran atau penimbunan narang tidak pada tempat yang ditentukan. Petugas Bea Cukai menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil daan produk tekstil dari Kawasan Berikat di Bogor. Namun truk tersebut malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat UU no. 17 tahun 2006 karena membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankana petugas. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Sri mengatakan, kebijakan prosedur importasi TPT perlu disempurnakan sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan ekspor. Hal itu membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mengembangkan industri TPT. "Caranya memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor,"ujarnya. Sementara itu Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dari tahun 2015 hingga April 2017. Kawasan Berikat tersebut berada di Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi dan Bogor. Bea Cukai juga menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas pada periode tahun 2015 sampai April 2017. "Penindakan terhadap ballpress (pakain bekas) tersebut termasuk‎ dilakukan melalui patroli laut gabungan di Selat Melaka," ujarnya.‎***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat