PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor fintech ilegal pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake City, Tangerang, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Penggerebekan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar terkait pinjol di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7," kata Yusri dalam keterangannya.
Yusri belum bisa merinci mengenai penggerebekan tersebut. Termasuk berapa orang yang diamankan oleh petugas dilapangan.
Baca Juga: Rachel Vennya Bisa Dipenjara 1 Tahun jika Terbukti Kabur Karantina dari Wisma Atlet
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal lantaran kerap merugikan masyarakat.
Menurut Listyo, penindakan terhadap pinjol ilegal juga instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ujar Listyo.
Polri mencatat hingga bulan Oktober 2021, sebanyak 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal dan dari sejumlah laporan tersebut, 91 diantaranya telah selesai, 278 sedang dalam proses penyelidikan, dan 3 sedang dalam tahap penyidikan.