kievskiy.org

Pansus RUU Pemilu Ingin Pangkas Tahap Rekapitulasi Suara

JAKARTA, (PR).- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berencana memangkas tahapan rekapitulasi suara pada Pileg-Pilpres 2019 nanti. Upaya ini dipilih untuk meminimalisir kecurangan yang disinyalir sering terjadi di tingkat Tempat Pemungutan Suara atau Desa/Kelurahan. Namun di tahap mana pemangkasan itu dilakukan? Pansus masih berbeda suara.

Anggota Pansus dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini suara Pansus terbelah antara yang ingin memangkas rekapitulasi hanya di tingkat kelurahan dengan suara yang hendak memangkas rekapitulasi sampai di tingkat kecamatan. Gerindra sendiri memilih pemangkasan hanya di lakukan di tingkat kelurahan sehingga rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan.

"Suaranya seimbang lah (antara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan kabupaten/kota). Ini yang belum diputuskan," kata Riza kepada "PR" di komplek DPR RI, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Riza, pemangkasan rekapitulasi di tingkat kelurahan masih lebih memungkinkan. Hal itu jika dibandingkan dengan pemangkasan langsung sampai ke tingkat kecamatan.

Rekapitulasi langsung dari TPS ke KPU akan membuat KPU kabupaten/kota kewalahan. Kotak suara juga jadi tersimpan lama.

"Kotak suara tuh enggak boleh lama-lama berdiam. Nanti bisa menimbulkan kecurangan baru," kata Riza.

Merugikan atau Menguntungkan?

Dari segi teknis, rekapitulasi suara langsung ke KPU kabupaten/kota juga berpotensi membuat konflik baru. Konflik yang dimaksud antar pendukung partai atau kandidat. Dalam satu waktu semua orang berkumpul untuk mengetahui hasil rekapitulasi suara.

"Saksi di TPS, kelurahan, kecamatan bisa ditarik semua ke kabupaten. Bayangkan mau digelar di mana? Masa di gelanggang? Dengan begitu lebih banyak ongkosnya juga. Semakin gaduh, semakin makan waktu," ucapnya.

Beda dengan Riza, Siti Musrifah dari PKB justru berada di pihak yang menginginkan pemangkasan rekapitulasi dilakukan sampai ke tingkat kecamatan sehingga rekapitulasi langsung digelar dari TPS ke KPU kabupaten/kota. Hal ini dipilih berdasarkan pemantauan pihaknya terkait kecurangan yang sering terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat