kievskiy.org

Heran Banyak Kontra Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ferry Koto: Kritik Mereka Salah Kaprah

Presiden Joko Widodo (kiri) memberi ucapan selamat kepada Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kanan) usai dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberi ucapan selamat kepada Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kanan) usai dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. /Antara Foto/Setpres Lukas

PIKIRAN RAKYAT - Aktivis ekonomi, Ferry Koto menanggapi respons publik terkait Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri, yang diberi mandat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo melantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

“Saya heran dengan beberapa intelektual Indonesia yang mengkritik membabi buta pengangkatan Bu Mega sebagai Ketua DP BRIN,” kata Ferry Koto, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @ferrykoto, Jumat, 15 Oktober 2021.

Sebab, dalam menilai hal ini Ferry menyebut kritik tersebut bukan berdasar pada data dan fakta, Ferry menyebut semua kritik tersebut adalah salah kaprah.

Baca Juga: Kaget Lihat Perubahan Drastis Lesti Kejora Setelah Sah Jadi Istri sang Adik, Kakak Rizky Billar: Kaya Kasar

“Dugaan saya basis kritiknya Like & Dislike bukan berbasis data dan fakta. Kenapa? karena kritik mereka salah kaprah semua. Bu Mega jadi DP karena amanat REGULASI,” kata Ferry.

Ferry pun memberikan pandangan lain, bahwa kritik tersebut mestinya ditujukan terkait pasal 48 ayat 2 yakni soal Sistem Nasional IPTEK yang memberikan kewenangan pada Presiden untuk membentuk BRIN dan membuat regulasinya lewat Perpres.

“Kalau mau kritik mestinya kritisi Pasal 48 ayat 2 dan 3 UU 11 tahun 2019 Ttg Sisnas IPTEK yg memberikan kewenangan pada Presiden untuk membentuk BRIN dan membuat regulasinya lewat Perpres,” kata Ferry.

Baca Juga: Soal Wacana Perwira TNI Polri Bakal Jabat Kepala Daerah, Pakar: Kasihan Presiden

“Berdasar amanat UU Sisnas IPTEK tsb, Presiden mengeluarkan Perpres 78 tahun 2021, yg di pasal 7 ayat 2 nya mengatur persyaratan siapa yg dapat diangkat jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN. Dibaca regulasinya. Ndak bisa sehebat apapun peneliti jadi Ketua DP, karena aturan melarang!!,” tutur Ferry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat