kievskiy.org

Polisi Sita 1,5 Ton Daging Celeng Siap Edar

SOLO (PR).- Jajaran Polresta Surakarta, menyita 1,5 ton daging celeng alias babi hutan siap jual. Daging itu rencananya akan dijual kepada pedagang makanan olahan untuk campuran daging sapi.

Pengedar daging celeng itu adalah Didik Arembono, warga Kampung Sudiroprajan, Kec. Jebres, Solo. Ia kini tengah dalam penyelidikan Polresta Surakarta. Menurut Didik, daging haram itu ia datangkan dari Jakarta dan akan dijual ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan, hingga Wonogiri.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Agus Puryadi, Jumat 9 Juni 2017, pengiriman daging babi hutan itu terungkap berdasarkan informasi dari warga Sudiroprajan, sejak dua minggu lalu. Polisi mendapat keterangan bahwa Kamis 8 Juni 2017 akan ada pengiriman daging celeng dari luar Jawa yang akan dipasarkan di Solo.

"Berdasarkan informasi, barang itu pada Kamis malam sudah datang. Saat kami mendatangi rumah penerima kiriman, barang yang diturunkan dari truk ternyata daging celeng. Setelah kami timbang seluruhnya seberat 1,5 ton," katanya.

Daging celeng dari Lampung

Mengutip pengakuan tersangka Didik Arembono, Agus menyebutkan, daging babi itu dibeli dari seseorang di Jakarta. Sedangkan asal daging didatangkan dari Lampung dan akan diedarkan ke Jawa Timur. Daging tersebut dibeli seharga Rp 8.000 per kilogram dan akan dijual kepada pedagang makanan olahan seharga Rp 25.000 per kilogram.

"Daging celeng itu akan dijual kepada para penjual makanan olahan yang menggunakan daging sapi. Menurut pengakuan tersangka, daging itu hanya akan dijual di kampung-kampung ke orang yang mengonsumsi daging celeng. Tapi, kami menduga daging itu untuk dioplos dengan daging sapi," ungkapnya.

Aparat polisi bersama petugas Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkot Solo memusnakan daging haram itu, Jumat 9 Juni 2017 malam. Pemusnahan dilakukan setelah mengambil sampel sebagai barang bukti.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

Sebelum diketahui beredar di Solo, daging haram itu juga beredar di Bogor. Untuk membedakan daging celeng dengan daging sapi bisa diklik di sini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat