kievskiy.org

Dalami Kasus Pinjaman Online Ilegal, Polda Jabar Tetapkan Debt Collector Sebagai Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi /pexels.com/photo/persons-hands-in-handcuffs-6266772/

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini kasus pinjaman online ilegal tengah menjadi sorotan, bahkan pada Jumat 15 Oktober 2021 sebanyak 89 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy menuturkan, pihaknya telah menetapkan tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Dikatakan oleh Roland Ronaldy, dari kasus pinjaman online ilegal yang beroperasi di Yogyakarta, pihaknya menetapkan seorang tersangka.

Baca Juga: Ayah Baim Wong Beri Komentar 'Pedas' Soal Kasus Kakek Suhud: Nasibmu lah...

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pihaknya juga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Diblokir Sejak 2018, OJK Sampaikan Janji

Dari 86 orang yang diamankan Polda Jabar, dia menuturkan bahwa, saat ini masih ada beberapa orang yang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat