kievskiy.org

KPK Diimbau tak Turuti Kemauan Pansus Hak Angket

KETUA KPK Agus Rahardjo ditemui usai konferensi pers di gedung KPK, pada Rabu, 14 Juni 2017. KPK diimbau tidak mengikuti kehendak dari Pansus Hak Angket karena pembentukan pansus sendiri cacat hukum dan menyalahi perundang-undangan.*
KETUA KPK Agus Rahardjo ditemui usai konferensi pers di gedung KPK, pada Rabu, 14 Juni 2017. KPK diimbau tidak mengikuti kehendak dari Pansus Hak Angket karena pembentukan pansus sendiri cacat hukum dan menyalahi perundang-undangan.*

JAKARTA, (PR).- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengikuti kehendak Panitia Khusus Hak Angket KPK karena cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP APHTN-HAN, Mahfud MD, saat gelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 14 Juni 2017.

APHTN-HAN bersama PuSaKo (Pusat Studi Konstitusi) Universitas Andalas, bersama 132 pakar hukum seluruh Indonesia mengajukan petisi yang menyatakan bahwa angket KPK cacat hukum. Ada 4 poin utama yang disuarakan. Pertama, hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK. Pansus hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga pembentukannya pun ilegal.

DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketalaran yang dituangkan dalam Undang Undang Dasar. Tindakan di luar hukum yg dilakukan oleh DPR hanya akan berdampak merusak ketatanegaraan dan hukum di Indonesia.

"Terakhir, mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya maka semua tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan UU dan hukum. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPk harus taat kepada konstitusi dan UU, bukan kepada panitia hak angket," tutur dia. 

Tak wajar

Mahfud juga menyoroti soal hak angket yang salah. Di dalam UU disampaikan bahwa materi hak angket harus mewakili 3 hal utama. Yakni penting, menyangkut hal strategis, dan mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat. 

"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa saja. Gak ada yang gawat di situ.  Sudah dibuktikan di praperadilan. Apa lagi, strategis? ini kan tidak ada strategisnya, tidak ada pengaruh luas ke masyarakat. Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam S Haryani, tapi ada soal lain, itu gak boleh,"tuturnya.

Hak angket pun harusnya memiliki fokus. Pansus dinilai tak wajar jika mencari-cari masalah. "Kalau nanti masalahnya mau dicari oleh panitia itu gak boleh. Dibentuk dulu panitianya baru dicari masalahnya, itu gak boleh. Tidak fair secara hukum," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat