kievskiy.org

Menkominfo Ingatkan Ada Sanksi Tegas bagi yang Melanggar Aturan Karantina Covid-19

Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina Covid-19.

“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Johnny, dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Sebagaimana belum lama ini, selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet, saat itu dirinya telah melakukan perjalanan dari New York, Amerika Serikat.

Namun, Menkominfo mengingatkan bahwa bagi siapa pun yang jelas melanggar aturan karantina Covid-19 akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Ayah Baim Wong Beri Komentar 'Pedas' Soal Kasus Kakek Suhud: Nasibmu lah...

Selain itu, Johnny menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.

“Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi,” kata Johnny.

Apalagi jelas, aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat