kievskiy.org

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ke Pelaku Pemerkosaan di Halteng Disebut Tak Sebanding

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Komnas Perempuan merespons aksi pemerkosaan yang menimpa siswi SMK di Halmahera Tengah (Halteng) yang berakhir korban meninggal dunia.

Komnas Perempuan, melalui akun Twitter resminya menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halteng. Dalam hal ini, Komnas Perempuan juga meminta para pelaku agar diberi hukuman yang maksimal.

“Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @KomnasPerempuan, Senin, 18 Oktober 2021.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga menilai bahwa hukuman bagi pelaku pemerkosaan di Halteng ini tak cukup jika hanya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Seto Mulyadi: Dari 7 Presiden, Hanya Satu yang Tak Memanggil Saya 'Kak'

“Komnas Perempuan menilai dalam kasus pemerkosaan ini, hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding. Sebab, pemerkosaan dilakukan bersama-sama (gang rape) & disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan (disekap), diperkosa terus menerus untuk jangka waktu tertentu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa adanya keterbatasan dalam KUHP untuk menjangkau kasus pemerkosaan yang terjadi di Halteng, maka dalam usulan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikannya sebagai tindak pidana perbudakan seksual.

“Karena keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus diatas, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikannya sebagai tindak pidana perbudakan seksual,” katanya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan di Masa PPKM Terbaru hingga 1 November 2021

Sementara itu, pihak keluarga yakni sang kakak, menceritakan kejadian yang menimpa sang adik, yang diketahui selang satu minggu, organ intim korban mengalami bengkak bahkan bernanah. Dalam kondisi ini korban juga sulit untuk berbicara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat