kievskiy.org

Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib PCR, Tes Rapid Antigen Tak Lagi Berguna

Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi
Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Dalam pemberlakuan terbaru, terdapat beberapa kebijakan yang diterapkan.

Aturan baru yang dibuat ini terkait syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dengan menaiki pesawat terbang.

Peraturan baru tersebut terkait penggunaan tes rapid antigen pada saat penumpang ingin menaiki pesawat terbang.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Senin, 18 Oktober 2021: Positif Bertambah 903 Orang, Meninggal 50

Rapid antigen kini tak boleh dan tak bisa digunakan lagi sebagai syarat penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, aturan baru ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama dua pekan ke depan, pemerintah takkan lagi mengizinkan penggunaan rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Kini, para masyarakat yang ingin melakukan perjalan udara dengan pesawat terbang hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.

Baca Juga: Tegas, Bamsoet Pastikan Merah Putih akan Berkibar di WSBK Sirkuit Mandalika November 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat