kievskiy.org

KKP: Larangan Izin Ekspor Benih Lobster Bisa Dipertanggungjawabkan

 Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kelautan dan Perikan menyebut, larangan izin ekspor benih bening lobster (BBL) sudah sesuai dengan koridornya.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyampaikan, secara prinsipil apa yang dilakukan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen nomor 17 tahun 2021 bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Karena menuurut hemat kami plasma nutfah adalah hal yang harus dijaga oleh negara," ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 20 Oktober 2021.

Secara filosofi, Wahyu menjelaskan, larangan izin ekspor benih bening lobster (BBL) ini sejatinya untuk menjaga ekologi dan biota laut Indonesia supaya terjaga keberlangsungannya, utamanya plasma nutfah itu sendiri.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Yusril Soal Larangan Benih Lobster ke MA, KKP: Kami Akan Hadapi

Karena itu, kalau di lihat dari sudut manapun kebijakan melarang izin benih bening lobster ini merupakan keputusan yang sudah benar.

"Ini sudah secara prinsipil apa yang kami tempuh bisa dipertanggungjawabkan dari sudut manapun, termasuk secara hukum," ucapnya.

Dengan demikian, bahwa kemudian ada celah hukum yang dipandang kurang tepat oleh Yusril Ihza Mehendra melalui gugatannya di Mahkamah Agung (MA), Wahyu mengatakan itu merupakan haknya.

"Biar proses hukum berjalan. Kita tunggu saja suratnya seperti apa," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat