kievskiy.org

Divonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Pikir-pikir

TERDAKWA kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Juli 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pedangdut tersebut.*
TERDAKWA kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Juli 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pedangdut tersebut.*

JAKARTA, (PR).- Pedangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang menimpanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Saipul divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Saipul Jamil terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul Jamil.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo, dan Titi Sansiwi juga mengesampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp 250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

"Rohadi, dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dia meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul. Namun setelah majelis hakim keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan di BAP dan di persidangan maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya dan tidak didukung saksi dan bukti lain di persidangan sehingga keterangan itu berdiri sendiri sehingga tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHAP," ujar Baslin.

Risiko vonis terjun bebas

Saipul Jamil, dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi, sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman meminta agar jumlah itu bisa diubah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat