kievskiy.org

Syarifudin Umar Akan Laporkan KPK ke Pansus

Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun (kiri) bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan hasil temuan dan kinerja Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.*
Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun (kiri) bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan hasil temuan dan kinerja Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.*

JAKARTA, (PR).- Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI. Hal itu dilakukan setelah dirinya menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 juta dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Agustus 2017.

Syarifuddin menerima pembayaran ganti rugi dari KPK setelah gugatan perdatanya atas tindakan perbuatan melawan hukum KPK terhadap dirinya diterima dan menang di pengadilan. Dari rilis yang diterima "PR", dia mengungkapkan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.

"Masalahnya bukan uang itu (sebesar Rp 100 juta), tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah. Justru menimbulkan dua masalah baru," katanya.

Dua masalah itu, dia menjelaskan, yakni merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan/etik KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Serta membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK. Atas dasar itu, dia akan melaporkan hal ini ke Pansus Angket KPK.

"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai (pengembalian ganti rugi) di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya," ujarnya.

Syarifudin Umar merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011 didakwa menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syarifudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Diketahui uang suap itu diberikan Puguh agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Irene Putri, pemberian uang oleh Puguh dilakukan agar saat digelar rapat kreditur terbatas aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh dan wakil Kantor Pajak. Pemberian uang itu sudah mendapat persetujuan kurator PT SCI lainnya Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat