kievskiy.org

Pabrik Gula Akan Terancam Berhenti Menggiling

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Azam Azman Natawijana.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Azam Azman Natawijana.

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Azam Azman Natawijana, mengatakan petani tebu,  saat ini dalam kondisi yang sangat sulit karena gula mereka tidak laku. Informasinya, gula petani yang belum laku saat ini sebesar 250 ribu ton, sehingga mereka kesulitan modal untuk membiayai proses pengerjaan tanaman tebu usai ditebang pada waktu masa giling yang lalu. 

“Bila permasalahan ini tidak cepat diselesaikan maka dikhawatirkan pabrik gula akan terancam berhenti menggiling,” kata Azam Azman  dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN III, VII, IX, X, XI, XII, PT. RNI,  dan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) di gedung DPR, Senin 28 Agustus 2017. 

Komisi VI DPR menyoroti husus permasalahan yang terjadi dalam tata niaga gula nasional,  meliputi kualitas dan harga di pasar serta penyerapan gula petani. Azam Azman Natawijana yang memimpin rapat tersebut mengingatkan, gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia sehingga perdagangan gula di dalam negeri menjadi kegiatan yang penting. Oleh karena itu perlu diawasi sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan. Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga acuan pembelian gula dari petani sebesar Rp. 9.500 per kg dan harga acuan untuk konsumen sebesar Rp.12.500 per kg.

Pada bulan ini, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan gula termasuk barang kebutuhan pokok tidak dikenai pajak penambahan nilai oleh karena merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, untuk perbaikan mutu gula Kristal Putih, dalam menjamin mutu dan keamanan pangan, meningkatkan nilai tambah daya saing, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang memberlakukan SNI secara wajib bagi perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor gula kristal putih.

Berhenti menggiling

Menurut informasi yang didapat Azam,  terkait hal tersebut  berkembang masalah bahwa pedagang enggan membeli gula petani karena pedagang khawatir dikenakan PPN dan di pasar banyak beredar gula baik yang berasal dari operasi pasar, maupun rembesan  gula rafinasi, sehingga penyerapan gula petani di pasar sangat lambat. 

Disamping itu, harga eceran tertinggi gula dibatasi Rp. 12.500 per kg,  sehingga pedagang tidak berani menjual gula dengan harga diatas harga eceran tertinggi tersebut. Hal ini berakibat pedagang menekan harga gula petani bahkan harga petani hanya dihargai Rp. 1.500 per kg sehingga petani mengalami kerugian. 

Selanjutnya, sebagai imbas banyaknya impor gula rafinasi yang tahun lalu mencapai 1,6 juta ton, padahal kekurangan kebutuhan hanya 400 ribu ton. Sehingga Pada akhir tahun sisa stok impor 1,2 juta ton. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat