kievskiy.org

Legislatif: Sesekali Penjarakan Kepala Daerah yang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Anggota Komisi IV Firman Subagyo menyatakan keprihatinannya atas banyaknya lahan produktif, khususnya di Pulau Jawa yang dialihfungsikan.
Anggota Komisi IV Firman Subagyo menyatakan keprihatinannya atas banyaknya lahan produktif, khususnya di Pulau Jawa yang dialihfungsikan.

JAKARTA, (PR).-Permasalahan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia menjadi sorotan DPR RI saat rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian RI di ruang rapat Komisi IV DPR, Senin 11 September 2017.

Anggota Komisi IV Firman Subagyo menyatakan keprihatinannya atas banyaknya lahan produktif, khususnya di Pulau Jawa yang dialihfungsikan. Padahal menurutnya, merujuk pada rilis PBB, pertumbuhan penduduk pada tahun 2050 mendatang sekitar 9,3 miliar. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kebutuhan pangan dunia, termasuk menjadi ancaman bagi Indonesia.

Solusi cetak sawah yang sempat digulirkan, menurut Firman bukan merupakan solusi terbaik. Pasalnya dalam cetak sawah juga harus dipikirkan irigasi atau pengairannya. Tidak hanya itu, dalam melakukan cetak sawah, Kementerian Pertanian juga harus berhadapan dengan Kementerian Kehutanan. Pasalnya dalam melakukan program tersebut, belum tentu Kemenhut juga menyetujui.

“Di Pulau Jawa, sudah banyak lahan-lahan produktif yang dialihfungsikan. Kita ada UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun undang-undang ini menurut pembicaraan dengan Pak Gatot (salah satu Dirjen di Kementan-red) tidak pernah dijadikan rujukan untuk menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran. Karena dengan adanya otonomi daerah, saat ini Bupati dan Walikota kecenderungannya adalah bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari restribusi," paparnya.

Akibatnya adalah kepentingan ke depan ketahanan pangan kita pun terancam. "Kalau memang undang-undangnya tidak ada sanksi hukum, mari kita revisi. Supaya ada aturan hukum yang bisa menjerat walikota/bupati yang alih fungsi lahan pertanian dengan sanksi hukum. Yah,  sesekali kita memenjarakan walikota/bupati yang melanggar itu. Sebenarnya otak segala macam konvensi lahan ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini menjadi perhatian kita,” jelas  Politisi dari Fraksi Partai Golkar.

Terjadi di Ciwidey

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan alih fungsi lahan yang dilakukan terhadap perkebunan PTPN di Ciwidey, Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihan (dapil) nya.

Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir asset PTPN itu dijadikan sebagai area wisata alam (glamcamping). Untuk bisa menginap di area tersebut harus membayar hingga jutaan rupiah setiap harinya.

“Banyak asset perkebunan PTPN yang dialihfungsikan. Contohnya di dapil Ciwidey yang ribuan hektarnya dijadikan area wisata glamcamping. Apakah ini ada agreement yang dibuat antara perkebunan dengan investor, sampai ke royalti per harinya. Bayangkan, untuk menyewa satu tenda saja harus mengeluarkan biaya 6 juta rupiah, saat itu saya menyewa 40 tenda. Berapa banyak uang yang dihasilkan saat itu. apakah itu masuk PNBP (Penerimaan Negara bukan pajak). Dan bagaiman pengawasan internalnya, khususnya di Kementerian Pertanian (dirjen perkebunan) saat area perkebunan tersebut dialih fungsikan,” pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat