PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) terutama yang ilegal kembali meresahkan masyarakat pada Oktober 2021.
Tak hanya melakukan penagihan dengan cara kasar, kini ada modus baru yang dilakukan pinjol ilegal pada para korbannya.
Perusahaan pinjol diketahui kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak yang ada milik korbannya.
Dari sinilah kemudian pinjol melakukan aksinya mulai dari teror pengancaman, hingga adanya foto dengan unsur pornografi.
Baca Juga: Perkara Dugaan Pelat Nomor RFS Palsu, Polisi Panggil Rachel Vennya Senin Pekan Depan
Hal tersebut ditemukan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan resminya Jumat, 22 Oktober 2021.
Ia menjelaskan kalau nasabah seringkali tak sadar ketika akan melakukan pinjaman kepada pinjol.
Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.
"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah.