kievskiy.org

Pemprov Jakarta Bantah Rapor Merah Anies Baswedan Soal Masih Ada Penggusuran

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gubernur DKI Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjawab rapor merah yang sempat disampaikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, yang menyebut bahwa penggusuran masih ada di era Gubernur Anies Baswedan.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM (Hak Asasi Manusia).

Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah, dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sigit menjelaskan, pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

Misalnya pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

"Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.

Selain itu, Pemprov Jakarta, kata Sigit, juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman demi mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.

Baca Juga: Terkuak! Nino Kalut Operasi Matanya Ditunda Gara-gara Irvan, Spoiler Ikatan Cinta 24 Oktober 2021

Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov Jakarta sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat