kievskiy.org

‘Drama’ Penggerebekan Barcode Ultra Lounge, Satpol PP Tertahan 2 Jam di Luar hingga Lampu Ruangan Mati

Ilustrasi lounge
Ilustrasi lounge /Pixabay/Free-Photos Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT – Barcode Ultra Lounge di PIK 2 Jakarta Utara digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar aturan PPKM Level 2.

Pada saat melakukan penggerebekan, Satpol PP Jakarta sempat kesulitan untuk masuk, karena tempat tersebut dikunci dari dalam.

Kafe Barcode Ultra Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut digerebek pada Sabtu, 23 Oktober 2021 dini hari.

“Petugas sempat kesulitan untuk masuk ke dalam Barcode Ultra Lounge, lantaran pintu masuk dikunci dari dalam,” tutur pihak Jurnal Warga, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jurnalwarga, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

Meski pintu dikunci dari dalam, petugas Satpol PP sempat bertahan selama dua jam di luar Barcode Ultra Lounge.

“Jangan dikunci lagi, pengunjung mau keluar malah kau kunci lagi,” ucap salah seorang petugas Satpol PP yang berusaha membuka kafe tersebut.

Petugas lainnya pun terdengar menasihati pengelola kafe yang mengunci pintu dari dalam dan mengingatkan jika tindakan mereka bisa mengakibatkan tempat usahanya didenda.

“Kau bilang kunci di luar lagi, kau kunci dari dalam,” ujar petugas lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat