PIKIRAN RAKYAT - Pakar dari Fakultas Kesehatan Masayarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menanggapi kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah terkait syarat untuk menggunakan transportasi udara.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tes Covid-19 yang dilakukan calon penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi pesawat terbang itu.
Mulai Minggu, 24 Oktober 2021, seluruh calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk melakukan tes PCR.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kontraversi di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sebelumnya penumpang yang sudah vaksin dua kali cukup dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Pandu Riono, ia mengungkapkan jika pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah merekomendasikan kebijakan tersebut.
"Ketakutan gelombang ketiga dipakai sebagai argumentasi untuk wajib tes dg PCR bagi pengguna transportasi udara. @KemenkesRI tidak pernah merekomemdasikan kebijakan tersebut," kata Pandu Riono.
Meskipun demikian, Pandu tidak memungkiri jika hasil tes negatif Covid-19 diperlukan sebagai syarat untuk calon penumpang melakukan perjalanan.