kievskiy.org

Ke Luar dari Rumah Sakit, Setya Novanto Dinanti-nantikan di KPK

Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017. Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto.*
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017. Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto.*

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M Syarif menyatakan KPK tetap menunggu Ketua DPR Setya Novanto hadir. Itu sebabnya, Setya Novanto dicekal dan jika Setya Novanto sudah keluar dari rumah sakit, Syarif mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir jika KPK membutuh keterangannya.

"Ya kalau beliau sudah sehat itu kan lebih bagus ya. Jadi kalau beliau sudah sehat diharapkan ya apabila, misalnya, dimintai keterangan oleh pihak KPK itu, bisa hadir," ujar Syarif, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa, 3 Oktober 2017.

Dia mengatakan KPK memang masih banyak membutuhkan informasi dari Setya Novanto. Sehingga perpanjangan masa pencegahan dan penangkalan atau cekal Setya Novanto ke luar negeri juga memang sangat diperlukan.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Syarif di Jakarta,

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan perpanjangan permintaan cegah atau pencekalan Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu melarang Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri. Surat cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK. Isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN (Setya Novanto), untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Agung menjelaskan sesuai surat itu, pencekalan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Jadi, April 2018 menjadi hari jatuh temponya. "Dengan demikian maka, surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," katanya.

KPK sudah pernah meminta permintaan cegah untuk Setya Novanto pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017. Setya Novanto dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek e-KTP.

Setya Novanto tetap dicegah keluar negeri pascakeputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Melalui sidang itu, Cepi menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat