kievskiy.org

Anies Baswedan Diadukan ke Ombudsman, Perkara Penggusuran Proyek Rusunami Petamburan Jakarta Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara Foto/M Risyal Hidayat Antara Foto/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Anies Baswedan diadukan karena diduga melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.

Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4.730.000.000.

Baca Juga: Terbentang Spanduk Mosi Tidak Percaya, Desak Jokowi Mundur di Aksi Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta

Tidak hanya itu, gugatan itu juga memerintahkan agar Anies Baswedan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Pada 15 Januari 2019, Charlie mengatakan, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.730.000.000 kepada warga.

"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 28 Oktober 2021.

Hingga saat ini, kata dia warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat