kievskiy.org

Kompolnas Sebut Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Pengkhianat: Harus Dihukum Berat

Ilustrasi KKB.
Ilustrasi KKB. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, terus berlanjut bahkan kabar terbarunya serangan KKB hingga menewaskan seorang anak.

Tak hanya itu, aksi kejahatan KKB ini diduga malah didukung oleh oknum polisi yang membelot dan menjual amunisi kepada KKB.

Menanggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua, karena tentunya tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Antara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral, 3 Anak Kirim Ibu Kandung ke Griya Lansia Husnul Khatimah Malang karena Sibuk

Terkait kasus tersebut, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Lebih lanjut, Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” kata Poengky, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dapat Banyak Ejekan, Nama Baru Facebook 'Meta' Berarti Mati di Israel

Selain itu menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat