kievskiy.org

Satgas Covid-19 Persingkat Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Divaksinasi Lengkap

Ilustrasi. Melalui  Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi lengkap, yakni 3 hari.
Ilustrasi. Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi lengkap, yakni 3 hari. /PIXABAY/graceful PIXABAY/graceful

PIKIRAN RAKYAT- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito kembali mengubah masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dalam perubahan peraturan itu, masa karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari, untuk yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Peraturan terkait masa karantina yang lebih pendek itu, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Letnan Jenderal Ganip Warsito pada 2 November 2021.

Baca Juga: Satgas Ungkap 5 Hal yang Membuat Perkembangan Kasus Covid-19 di Indonesia Semain Baik

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Addendum Surat Edaran itu, mengubah poin 3 yang memaparkan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yakni 3x24 jam (3 hari).

Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, yakni 5x24 jam (5 hari).

Adapun terkait tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan melakukan tes pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes kembali pada hari ketiga untuk yang telah divaksinasi lengkap.

Baca Juga: Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat November 2021, Penerbangan Internasional

Sementara untuk tes RT-PCR bagi yang baru menerima vaksin pertama, diwajibkan melakukan tes kedua pada hari keempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat