kievskiy.org

Peneliti Tegaskan Bertambahnya Syarat Remisi untuk Koruptor Bukan Diskriminasi

Ilustrasi
Ilustrasi /DOK. PR


PIKIRAN RAKYAT - Pemberian ketentuan-ketentuan tambahan seperti syarat mendapat remisi untuk napi koruptor diizinkan undang-undang. Ini untuk membedakan remisi dengan napi lain dan bukan bentuk diskriminasi.

Hal itu ditegaskan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman.

"Kalaupun itu dianggap merupakan bentuk diskriminasi, itu adalah diskriminasi yang diizinkan oleh undang-undang,” kata Zaenur Rohman, dikutip dari Antara, Rabu, 3 November 2021.

Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menganggap tidak diberikannya remisi pada koruptor merupakan bentuk diskriminasi.

Baca Juga: Konflik Aldebaran dan Irvan Ungkit Luka Lama hingga Andin Memilih Pasrah, Ikatan Cinta 3 November 2021

Menurut Rohman, akibat argumentasi MA itu, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Akibat argumentasi itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Zaenur Rohman menjelaskan ada dua syarat untuk pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi yang diatur oleh PP Nomor 9 Tahun 2012 sebagai berikut:

Baca Juga: Gus Yaqut Heran FPI Ingin Dirikan NKRI Bersyariah: Haji Diurus Negara, Kurang Islam Apa?

1.Mereka berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar akar kejahatan korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat