PIKIRAN RAKYAT - Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali membuat surat terbuka, yang kali ini menegaskan bahwa dirinya bukanlah maling uang rakyat atau koruptor dalam kasus yang menjeratnya kini.
Terkait munculnya surat terbuka Napoleon Bonaparte itupun direspon oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam hal ini, komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Kamis, 7 Oktober 2021, menyampaikan meski Napoleon Bonaparte menyampaikan bantahannya melalui surat terbuka tersebut, itu tidak ada artinya karena tidak disuarakan di pengadilan.
“Kami menganggap surat terbuka dari saudara Napoleon Bonaparte yang menyatakan yang bersangkutan bukan koruptor tidak ada artinya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis, 7 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Poengky menyampaikan, masalah hukum itu kuncinya adalah pembuktian di persidangan. Demikian, nantinya Majelis hakim yang akan menegakkan hukum terhadap Napoleon berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan.
Akan tetapi, Poengky menuturkan apabila di persidangan yang bersangkutan atau kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan bersih, maka selesai sudah.
Sebelumnya, Napoleon Bonaparte kembali membuat surat terbuka merespons perkara yang sedang dihadapinya. Berikut isi surat itu:
“SAATNYA BANGKIT