kievskiy.org

KTP Penganut Kepercayaan di Pulau Jawa, Jawa Tengah Miliki Jumlah Terbanyak

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 7 November 2017. MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 7 November 2017. MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

JAKARTA, (PR).- Pemerintah tengah bersiap membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penganut kepercayaan. Di pulau Jawa, provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah penganut kepercayaan terbesar.

Sekretaris Ditjen Dikdukcapil Kemendagri I Gede Suratha menyebutkan, di Jawa Tengah ada 7.895 pemeluk kepercayaan. Diikuti kemudian dengan Banten sebagai wilayah yang memiliki penganut kepercayaan terbesar, yakni 5.892 jiwa.

Provinsi Jawa Barat berada setelah Banten dalam hal jumlah penganut kepercayaan. “Untuk Jabar ada 4.864 pemeluk kepercayaan,” katanya melalui pesan singkat, Rabu, 4 April 2018, malam.

Adapun Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki jumlah penganut kepercayaan paling kecil bila dibandingkan dengan Jateng, Jabar dan Banten. Berdasarkan database Kemendagri, kata Gede, jumlah penganut kepercayaan di Jatim ada 2.853 jiwa.

Sebelumnya, rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden pada Rabu, 4 April 2018, memutuskan bila Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga pemeluk aliran kepercayaan akan dibuatkan setelah pemilihan kepala daerah 2018 usai.

Ratas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu diselenggarakan khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Uji materi itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Tidak spesifik

Presiden Joko Widodo mengatakan, putusan MK tentang pencantuman penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, pemerintah punya kewajiban untuk menjalankan keputusan itu.

"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghayat kepercayaan, tidak akan ditulis kolom agama, namun kepercayaan. Namun pencantuman nama aliran kepercayaan itu tidak akan ditulis secara spesifik. Nantinya hanya akan dicantumkan keterangan "kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat